Pembinaan dan Pendampingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan se-Gugus Kresna

Kamis, 22 Mei 2025, telah diselenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan se-Gugus Kresna, Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Susukan.

Sosialisasi Teknis Pelaksanaan SPMB Jenjang SD Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 atau yang dahulu dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang mengadakan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan SPMB bagi jenjang Sekolah Dasar.

Upacara Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025

Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Selasa, 20 Mei 2025 yang ke-117, SD Negeri Timpik 02 melakukan upacara bendera. Berdasarkan Surat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun ini adalah "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat"

Jumat, 30 Mei 2025

Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen menyebutkan  bahwa  Guru  wajib  memiliki  kualifikasi  akademik,  kompetensi, sertifikat  pendidik,  sehat  jasmani  dan  rohani,  serta  memiliki  kemampuan untuk  mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional.  Kompetensi  Guru  meliputi kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  sosial,  dan kompetensi  profesional  yang  diperoleh  melalui  pendidikan  profesi.  Dalam melaksanakan  amanat  undang-undang  tersebut,  pemerintah  telah menyelenggarakan  sertifikasi  Guru  melalui  berbagai  strategi  diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui  PPG.  Sejak  program  sertifikasi  Guru  dilaksanakan  pada  tahun  2007 sampai dengan tahun 2024, masih ada sekitar 800.000 guru belum memiliki sertifikat  pendidik.  Di  sisi  lain,  pemerintah  belum  dapat  memenuhi kebutuhan  Guru yang bersertifikat pendidik untuk mengisi kekosongan Guru di  satuan  pendidikan.  Oleh  karena  itu,  diperlukan  adanya  percepatan sertifikasi  bagi  guru  khususnya  bagi  guru  yang  sudah  mengajar  namun belum memiliki sertifikat pendidik atau disebut dengan Guru tertentu.

Pelaksanaan  PPG  Guru  tertentu  pada  tahun  2025  dibagi  dalam  beberapa tahapan  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan  guru  yang  memenuhi persyaratan dan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan PPG bagi  Guru  tertentu.  Melalui  seleksi  administrasi pada tahun 2024 sudah ada sejumlah  sekitar  489.460  orang  calon  peserta  PPG  Guru  tertentu  yang memenuhi  persyaratan  yang  belum  dapat  dipanggil  mengikuti  PPG. Sementara  masih  ada  sekitar  314.606  orang  guru  yang  belum  memenuhi persyaratan.  Disamping  itu,  dengan  ditetapkannya  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  21  Tahun 2024  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru,  maka  perlu  dilakukan  seleksi administrasi  pada  tahun  2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional  lain  dengan  sasaran  sekitar  6.000  orang  calon  peserta  PPG  bagi Guru tertentu.

Pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan  seleksi  administrasi  diperlukan  panduan  sebagai  acuan  bagi pihak  yang  terkait  dalam  pelaksanaan  seleksi  administrasi  PPG  bagi  Guru tertentu.  Semoga  panduan  ini  dapat  digunakan  dengan  harapan  agar pelaksanaan  PPG  bagi  Guru  tertentu  ini  dapat  berjalan  sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan penuntasan sertifikasi.

Kami lampirkan Buku Panduan PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Senin, 26 Mei 2025

Sosialisasi BOSP Tahun 2025

Dalam rangka menertibkan administrasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang akan mengadakan sosialisasi melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Peserta sosialisasi adalah para Bendahara BOS Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.

Materi yang akan dibahas dalam sosialisasi ini adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Minggu, 25 Mei 2025

Sosialisasi Pedoman Pengelolaan E-Ijazah Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah TA 2024/2025

Sebagai upaya memberikan petunjuk teknis bagi satuan pendidikan agar pelaksanaan pengelolaan dan penerbitan Ijzaah bagi peserta didik, berjalan sesuai proses dan ketentuan yang ditetapkan. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan E-Ijazah Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025 pada Senin, 26 Mei 2025 yang bertempat di Aula Korwilcam Ambarawa. Dalam kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah.
Pada kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi yaitu:

a. Sesi 1 : 07.00 s.d 10.30 WIB

b. Sesi 2 : 11.00 s.d 15.00 WIB

Kecamatan Susukan mendapatkan sesi pertama bersamaan dengan 9 kecamatan, antara lain: Kec. Ambarawa, Kec. Banyubiru, Kec. Bawen, Kec. Jambu, Kec. Pabelan, Kec. Pringapus, Kec. Sumowono, Kec. Ungaran Barat, dan Kec. Kaliwungu.

Berikut file terkait E-Ijazah yang dapat diunduh dan dibaca:

1. Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

2. SE Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No. 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 

3. E-Book Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

4. Bahan Sosialisasi Kebijakan Ijazah Dikdasmen - Uji Coba Aplikasi Ijazah 16 April 2025

5. Panduan Dasbor Ijazah



Kamis, 22 Mei 2025

Pembinaan dan Pendampingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Gugus Kresna Korwilcam Biddik Susukan

Kamis, 22 Mei 2025, telah diselenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan se-Gugus Kresna, Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Susukan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari enam sekolah di Gugus Kresna, yaitu SD Negeri Badran, SD Negeri Tawang 01, SD Negeri Tawang 03, SD Negeri Timpik 01, SD Negeri Timpik 02, dan SD Negeri Timpik 04.

Kegiatan pembinaan dan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Bapak Heri Suwarto, S.P., S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Susukan, dan didampingi oleh Bapak Triyono, S.Pd., M.Si., selaku Pendamping Satuan Pendidikan di Kecamatan Susukan.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Heri Suwarto menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kecamatan Susukan, khususnya di Gugus Kresna. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah mengenai tata cara berpakaian yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Semarang. Atribut yang wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pin Korpri, Papan Nama, dan Id Card.

Berikut adalah jadwal penggunaan seragam yang disampaikan:

  • Senin & Selasa : Seragam Khaki
  • Rabu                 : Seragam Putih
  • Kamis                : Seragam Batik Gedong Songo
  • Jumat                : Batik/Lurik
  • Sabtu                : Batik/Lurik (Batik PGRI awal minggu pertama setiap bulan)
  • Tanggal 15        : Gagrak Semarangan
  • Tanggal 17        : Seragam Korpri

Sementara itu, Bapak Triyono, S.Pd., M.Si., menginformasikan rencana pendampingan di awal tahun ajaran baru 2025/2026. Pendampingan ini akan dimulai pada bulan Juli 2025 di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Susukan.

Rabu, 21 Mei 2025

Sosialisasi Teknis Pelaksanaan SPMB Jenjang SD Tahun 2025 Kabupaten Semarang

 

Dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 atau yang dahulu dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang mengadakan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan SPMB bagi jenjang Sekolah Dasar. 

Sosialisasi SPMB tahun 2025 jenjang SD Kabupaten Semarang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Tengaran. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini merupakan Operator SD yang berada di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang yang dibagi menjadi 2 sesi dalam 2 hari, Selasa-Rabu, 20-21 Mei 2025. 

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan adanya penyamaan persepsi terkait kebijakan terbaru SPMB tahun 2025 yang tertuang dalam "Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru."