Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi Guru melalui berbagai strategi diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui PPG. Sejak program sertifikasi Guru dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2024, masih ada sekitar 800.000 guru belum memiliki sertifikat pendidik. Di sisi lain, pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan Guru yang bersertifikat pendidik untuk mengisi kekosongan Guru di satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya percepatan sertifikasi bagi guru khususnya bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik atau disebut dengan Guru tertentu.
Pelaksanaan PPG Guru tertentu pada tahun 2025 dibagi dalam beberapa tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan dan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan PPG bagi Guru tertentu. Melalui seleksi administrasi pada tahun 2024 sudah ada sejumlah sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG. Sementara masih ada sekitar 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan. Disamping itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000 orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
Pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan seleksi administrasi diperlukan panduan sebagai acuan bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu. Semoga panduan ini dapat digunakan dengan harapan agar pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan penuntasan sertifikasi.
Kami lampirkan Buku Panduan PPG Guru Tertentu Tahun 2025

0 komentar:
Posting Komentar